Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan siswa belum juga melakukan aktivasi rekening, maka bantuan dana pendidikan ini akan dikembalikan ke kas negara.
Jika sudah kembali ke kas negara, otomatis dana PIP batal ditransfer kepada siswa SD-SMK, untuk mendapatkan dananya, peserta didik wajib menunggu kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening pada tahapan pencairan selanjutnya.
Adapun, aktivasi rekening SimPel ini wajib dilakukan bagi siswa yang baru dinyatakan sebagai penerima PIP.
Siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening sebelumnya, tidak perlu mengulangi proses yang sama.
Aktivasi rekening bagi siswa yang baru menerima PIP bisa dilakukan di sekolah masing-masing jika terkendala dengan jarak bank penyalur yang jauh atau siswa dan orang tuanya bisa melakukan aktivasi secara mandiri di bank penyalur yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Siswa SD-SMK dapat melihat apakah dirinya termasuk salah satu pelajar yang akan mendapatkan dana PIP melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni: