Nama KTP Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Karakter, dan Tidak Boleh Disingkat, Bagaimana Nasib Nama Satu Kata?

- 25 Mei 2022, 08:15 WIB
Ilustrasi - 5 aturan baru KTP Kemendagri tahun 2022, nama minimal 2 kata dan tidak boleh lebih dari 60 karekter, apa alasannya?
Ilustrasi - 5 aturan baru KTP Kemendagri tahun 2022, nama minimal 2 kata dan tidak boleh lebih dari 60 karekter, apa alasannya? /Tangkap layar instagram.com/@dukcapilkemendagri

Lantas, bagaimana jika nama seseorang hanya satu kata?

Dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri, disebutkan bahwa pada saat Permendagri ini mulai berlaku, maka Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.

Artinya, bagi nama yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73 Tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Permendagri ini diundangkan pada tanggal 21 April 2022.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x