Nama KTP Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Karakter, dan Tidak Boleh Disingkat, Bagaimana Nasib Nama Satu Kata?

- 25 Mei 2022, 08:15 WIB
Ilustrasi - 5 aturan baru KTP Kemendagri tahun 2022, nama minimal 2 kata dan tidak boleh lebih dari 60 karekter, apa alasannya?
Ilustrasi - 5 aturan baru KTP Kemendagri tahun 2022, nama minimal 2 kata dan tidak boleh lebih dari 60 karekter, apa alasannya? /Tangkap layar instagram.com/@dukcapilkemendagri

Selain itu, ada juga nama yang terdiri dari satu huruf, dan nama yang disingkat sehingga dapat diartikan berbagai macam. Contoh: A, M. Panji, A Hakam AS Arany, K D Katherina Hasan.

Baca Juga: Tersalurkan ke 10,2 Juta Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, Segini Nominal Dana yang Diterima Pelajar dari PIP 2022

Yang lebih membingungkan, ada juga nama yang sangat aneh, contoh: Jelek, Orang Gila, H. Iblis, Aji Setan, Neraka IU.

Tak hanya itu, banyak pula nama yang bertentangan dengan norma kesusilaan, contoh: Pantat, Aurel Vagina, Penis Lambe. Bahkan ada juga nama yang merendahkan diri sendiri dan bisa menjadi bahan perundungan, contoh: Erdawati Jablay Manula, Lonte, Asu, Ereksi Biantama.

Ada juga yang menamakan anak menggunakan nama lembaga negara, mewakili atau menyerupai jabatan, pangkat, penghargaan. Contoh: Mahkamah Agung, Bapak Presiden, Polisi, Bupati, Walikota.

Contoh-contoh nama tersebut bisa mengakibatkan hal berikut:

- Nama yang terlalu panjang akan menyebabkan sulitnya penulisan nama lengkap pada basis data maupun dokumen fisik (Akta lahir, KTP-el, KIA, SIM, paspor, STNK, ijazah dan ATM Bank).

Baca Juga: Web kjp.jakarta.go.id Masih Error, Cek JakOne Mobile dan ATM Bank DKI bagi Penerima KJP Plus 2022

- Akan menyebabkan perbedaan penulisan nama seseorang pada dokumen yang dimiliki oleh satu orang yang sama akibat keterbatasan jumlah karakter pada masing-masing dokumen.

- Nama yang bermakna negatif, bertentangan dengan norma agama, kesopanan dan kesusilaan akan menjadi beban pikiran terhadap perkembangan anak sampai ia dewasa, seumur hidup. Bahkan sampai dia berketurunan, karena nama diberikan hanya sekali dalam seumur hidup.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x