SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pencatatan nama di KTP Elektronik.
Aturan mengenai pencatatan nama di KTP tersebuat tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Dalam peraturan yang tertuang di Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut terdapat aturan bahwa nama pemilik KTP tidak boleh hanya satu kata, mimimal terdiri dari dua kata dan maksimal 60 karakter.
Melansir dari salinan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri, aturan ini tercantum pada Pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi:
"Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi".
Pada poin berikutnya menegaskan bahwa jumlah kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan paling sedikit terdiri dari dua kata.
Hal penting lainnya yang turut dibahas dalam peraturan tersebut adalah terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.