Disebutkan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (3) dijelaskan, dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri, dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Sedangkan untuk kepeerluan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama, termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan, berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis dokumen kependudukan tersebut anatara lain biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.
Mengapa dikeluarkan peraturan yang mengatur nama penduduk ini?
Nama adalah bagian dari identitas diri seseorang. Untuk itu, perlu memerhatikan nama yang akan diberikan agar lebih memudahkan dalam berbagai urusan yang wajib menyertakan dokumen identitas ini.
Dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, berdasarkan basis data kependudukan (database SIAK), terdapat nama-nama yang jumlah huruf terlalu banyak.
Ada pula nama panjang melebihi ketentuan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen. Contoh: Ikajek Bagas Paksi Wahyu Sarjana Kesuma Adi, Emeralda Insani Nuansa Singgasana Pelangi Jelita Dialiran Sungai Pasadena.