SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pencatatan nama di KTP Elektronik.
Aturan mengenai pencatatan nama di KTP tersebuat tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Dalam peraturan yang tertuang di Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut terdapat aturan bahwa nama pemilik KTP tidak boleh hanya satu kata, mimimal terdiri dari dua kata dan maksimal 60 karakter.
Melansir dari salinan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri, aturan ini tercantum pada Pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi:
"Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi".
Pada poin berikutnya menegaskan bahwa jumlah kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan paling sedikit terdiri dari dua kata.
Hal penting lainnya yang turut dibahas dalam peraturan tersebut adalah terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Disebutkan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (3) dijelaskan, dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri, dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Sedangkan untuk kepeerluan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama, termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan, berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis dokumen kependudukan tersebut anatara lain biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.
Mengapa dikeluarkan peraturan yang mengatur nama penduduk ini?
Nama adalah bagian dari identitas diri seseorang. Untuk itu, perlu memerhatikan nama yang akan diberikan agar lebih memudahkan dalam berbagai urusan yang wajib menyertakan dokumen identitas ini.
Dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, berdasarkan basis data kependudukan (database SIAK), terdapat nama-nama yang jumlah huruf terlalu banyak.
Ada pula nama panjang melebihi ketentuan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen. Contoh: Ikajek Bagas Paksi Wahyu Sarjana Kesuma Adi, Emeralda Insani Nuansa Singgasana Pelangi Jelita Dialiran Sungai Pasadena.
Selain itu, ada juga nama yang terdiri dari satu huruf, dan nama yang disingkat sehingga dapat diartikan berbagai macam. Contoh: A, M. Panji, A Hakam AS Arany, K D Katherina Hasan.
Yang lebih membingungkan, ada juga nama yang sangat aneh, contoh: Jelek, Orang Gila, H. Iblis, Aji Setan, Neraka IU.
Tak hanya itu, banyak pula nama yang bertentangan dengan norma kesusilaan, contoh: Pantat, Aurel Vagina, Penis Lambe. Bahkan ada juga nama yang merendahkan diri sendiri dan bisa menjadi bahan perundungan, contoh: Erdawati Jablay Manula, Lonte, Asu, Ereksi Biantama.
Ada juga yang menamakan anak menggunakan nama lembaga negara, mewakili atau menyerupai jabatan, pangkat, penghargaan. Contoh: Mahkamah Agung, Bapak Presiden, Polisi, Bupati, Walikota.
Contoh-contoh nama tersebut bisa mengakibatkan hal berikut:
- Nama yang terlalu panjang akan menyebabkan sulitnya penulisan nama lengkap pada basis data maupun dokumen fisik (Akta lahir, KTP-el, KIA, SIM, paspor, STNK, ijazah dan ATM Bank).
Baca Juga: Web kjp.jakarta.go.id Masih Error, Cek JakOne Mobile dan ATM Bank DKI bagi Penerima KJP Plus 2022
- Akan menyebabkan perbedaan penulisan nama seseorang pada dokumen yang dimiliki oleh satu orang yang sama akibat keterbatasan jumlah karakter pada masing-masing dokumen.
- Nama yang bermakna negatif, bertentangan dengan norma agama, kesopanan dan kesusilaan akan menjadi beban pikiran terhadap perkembangan anak sampai ia dewasa, seumur hidup. Bahkan sampai dia berketurunan, karena nama diberikan hanya sekali dalam seumur hidup.
Lantas, bagaimana jika nama seseorang hanya satu kata?
Dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri, disebutkan bahwa pada saat Permendagri ini mulai berlaku, maka Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.
Artinya, bagi nama yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73 Tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Permendagri ini diundangkan pada tanggal 21 April 2022.***