Petani Sawit Bernafas Lega usai Larangan Ekspor CPO Dicabut, Puan: Pemerintah Harus Benahi Struktur Industri

- 23 Mei 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi kelapa sawit.
Ilustrasi kelapa sawit. /TK Tan/Pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Larangan ekspor CPO yang sempat diberlakukan pemerintah akhirnya dicabut setelah memperhatikan beberapa faktor, seperti kondisi pasokan, harga minyak goreng saat, keberadaan para tenaga kerja dan petani di industri sawit.

Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya sempat berharap kebijakan pelarangan ekspor dapat menjadi solusi permasalahan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng selama ini.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam mengapresiasi keputusan pemerintah yang mencabut larangan ekspor crude palm oil (CPO) dan bahan baku minyak goreng. Menurutnya pencabutan larangan tersebut akan menguntungkan petani sawit dan usaha kecil menengah di sektor sawit.

Baca Juga: iPhone XR Kini Sentuh Harga Rp3 Jutaan, Cek Harga Terbaru Edisi Mei 2022, Ini Spesifikasi Lengkapnya

"Yang jelas memberikan nafas kepada petani sawit. Karena dampak dari pelarangan ekspor itu, yang paling terkena dampaknya petani sawit. Petani kecilnya dan usaha kecil menengah di CPO," terang Piter.

Menurutnya, ketika perekonomian petani sawit membaik maka akan diikuti oleh sektor lain. "Pada gilirannya pembebasan ekspor CPO ini akan membantu perekonomian di daerah-daerah di sentra sawit," lanjutnya.

Piter menegaskan pemerintah seharusnya berpikir bagaimana mensejahterakan petani sawit kecil terlebih dahulu. "Pemerintah seharusnya berpikir itu bagaimana mensejahterakan petani sawit. Karena kalau petani sawit sejahtera, perekonomian kita berputar," tandasnya.

Menurut Piter, kebijakan larangan ekspor CPO sebelumnya cukup memberatkan petani sawit. Mereka terpaksa untuk menjual tandan buah segar (TBS) sawit dengan harga murah karena suplai berlimpah namun tidak didukung permintaan besar.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Mei 2022 di Bank Muamalat bagi Lulusan SMA Hingga S1: Buruan Daftar, Ini Syaratnya

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x