Puan Minta Pemerintah Melihat Realitas, Jangan Menaikkan BBM, Listrik dan LPG Sebelum Harga Bahan Pokok Stabil

- 18 Mei 2022, 16:30 WIB
.Ketua DPR RI Puan Maharani ketika meninjau harga bahan pokok/
.Ketua DPR RI Puan Maharani ketika meninjau harga bahan pokok/ /Instagram.com/@puanmaharaniri

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah benar-benar memperhatikan kondisi masyarakat sebelum mengambil kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar, elpiji serta tarif listrik yang dipicu lonjakan harga minyak mentah dan gas alam dunia.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menangkap maksud Puan Maharani, dan mengungkapkan bahwa terjadi kesenjangan antara harapan dan kenyataan di masyarakat saat ini.

Harapan masyarakat agar bisa menjangkau harga kebutuhan pokok se telah pandemi mereda berlawanan dengan kenyataan, di mana pemerintah justrumengeluarkan berbagai kebijakan yang mencekik masyarakat menengah ke bawah.

Baca Juga: Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Terbaru 2022 di 34 Provinsi RESMI dari Kemnaker, UMP DKI Jakarta Rp4,6 Juta

"Oleh karena itu, apa yang diharapkan oleh Ibu Puan itu menjadi benar. Sebelum menaikkan atau menetapkan kebijakan pemerintah harus melihat realitas yang ada. Supaya kebijakannya tidak terkesan elitis," ujar Trubus.

Menurutnya, segala kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus memperhatikan suasana kebatinan yang ada di masyarakat dan kondisi riil yang dihadapi. Hal itu patut dilakukan agar pemerintah tidak berhadapan langsung dengan resistensi masyarakat.

Menurut Trubus, ada langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah agar kebijakan kenaikan BBM tidak mengakibatkan gejolak publik. Pertama, pemerintah harus mampu mengedukasi masyarakat terkait kebijakan penaikan harga BBM, dari dasar kebijakan, kondisi nasional dan global, hingga dampak dan antisipasi dari dampak yang ditumbulkan.
"Pemerintah harus memperbaiki komunikasi publik. Jadi masyarakat diberikan edukasi," lanjutnya.

Kedua, pemerintah harus memperhatikan kebutuhan masyarakat terdampak dengan membuat jaring pengaman sosial yang kuat. Jaring pengaman sosial itu berupa stimulus ataupun paket peringanan untuk mendorong masyarakat semakin produktif. Utamanya untuk sektor UMKM dan padat karya.

Baca Juga: Ini Tata Cara Validasi Data PPDB SMP Surabaya 2022, Jadwal Pendaftaran Jalur Zonasi, serta Link Pengumuman

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x