Simak Cara Pembuatan NPWP Secara Online dengan Mudah dan Cepat Tanpa Harus Datang ke Kantor

- 24 Mei 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi Pembuatan NPWP Online.
Ilustrasi Pembuatan NPWP Online. //kaboompics/ Pixabay

Pembuatan Akun:

1. Buka laman pajak.go.id, pilih "Pendaftaran NPWP"

2. Pilih menu daftar serta masukan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha, klik daftar

3. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun

4. Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti

5. Klik daftar

6. Akun berhasil dibuat

Baca Juga: Berapa Harga Tebaru Vivo T1 Pro 5G di Bulan Mei 2022? Cek Spesifikasi Lengkap di Sini

Pendaftaran:

1. Log in dengan e-mail dan password yang telah dibuat

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah