DTKS DKI Jakarta Tahap 2 2022: Ini Syarat dan Cara Daftar Online, 7 Ruta Ini Saja yang Bisa Dapat Bansos?

- 21 Mei 2022, 18:15 WIB
DTKS DKI Jakarta Tahap 2 2022: Ini Syarat dan Cara Daftar Online, 7 Ruta Ini Saja yang Bisa Dapat Bansos?
DTKS DKI Jakarta Tahap 2 2022: Ini Syarat dan Cara Daftar Online, 7 Ruta Ini Saja yang Bisa Dapat Bansos? /Tangkap layar Instagram/@kemensosri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meluncurkan program bantuan sosial dengan mengambil data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta Tahap 2 Tahun 2022.

Sebagai informasi, bagi yang ingin mendapatkan bantuan, bisa mendaftarkan diri terlebh dahulu di DTKS DKI Jakarta Tahap 2 Tahun 2022.

DTKS DKI Jakarta Tahap 2 Tahun 2022 ini sudah dibuka Pemprov pada 9 Mei 2022 dan akan ditutup pada 28 Mei 2022.

Baca Juga: 5 SMA Paling Unggul dan Terbaik di Pati, Jawa Tengah, Rekomendasi Siswa Daftar PPDB 2022, Mana Pilihanmu?

Dalam pendafatran DTKS DKI Jakarta Tahap 2 2022 ini, hanya 7 tipe rumah tangga (ruta) yang bisa mendaftar dan berkesempatan mendapatkan bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta.

DTKS DKI Jakarta adalah salah satu program bantuan bagi warga berdomisili dan memiliki KTP resmi Jakarta.

Adapun untuk pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 2 tahun 2022, dapat dilakukan melalui link pendaftaran resmi di link dtks.jakarta.go.id.

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik yang berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x