Telat Daftar KIP Kuliah, Apakah Masih Bisa Daftar? Ini Alur dan Tata Cara Mendapat Kartu Indonesia Pintar

- 20 Mei 2022, 11:00 WIB
Telat daftar KIP Kuliah masih bisa mendaftar dengan melengkapi bukti saat registrasi ulang
Telat daftar KIP Kuliah masih bisa mendaftar dengan melengkapi bukti saat registrasi ulang /https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

“Boleh saja pindah prodi karena ternyata merasa passioinnya bukan di situ, namun tidak serta merta KIP Kuliahnya ikut serta. Jadi ketika pindah prodi, otomatis KIP Kuliahnya juga berhenti,” jelas Soni.

Alur dan tata cara pendaftaran KIP Kuliah:

1. Mahasiswa calon penerima bantuan KIP Kuliah melakukan registrasi atau pembuatan akun di situs resmi KIP (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)

2. Setelah membuat akun, masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Bandung Terbaru 2022, Penempatan di Direktorat Pusat Teknologi Informasi Universitas Telkom

3. Kemudian, sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi data. Anda perlu menunggu hingga pengumuman lolos atau tidak

4. Jika Anda dinyatakan lolos validasi KIP Kuliah, maka nantinya akan dikirimkan nomor pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan

5. Kemudian, siswa dapat melanjutkan pendaftaran dengan memilih PTN dan prodi yang dituju.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: KIP Kuliah Puslapdik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah