“Boleh saja pindah prodi karena ternyata merasa passioinnya bukan di situ, namun tidak serta merta KIP Kuliahnya ikut serta. Jadi ketika pindah prodi, otomatis KIP Kuliahnya juga berhenti,” jelas Soni.
Alur dan tata cara pendaftaran KIP Kuliah:
1. Mahasiswa calon penerima bantuan KIP Kuliah melakukan registrasi atau pembuatan akun di situs resmi KIP (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)
2. Setelah membuat akun, masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
3. Kemudian, sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi data. Anda perlu menunggu hingga pengumuman lolos atau tidak
4. Jika Anda dinyatakan lolos validasi KIP Kuliah, maka nantinya akan dikirimkan nomor pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
5. Kemudian, siswa dapat melanjutkan pendaftaran dengan memilih PTN dan prodi yang dituju.***