SEPUTARLAMPUNG.COM – Jika KIP tak ada, pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK kategori miskin masih masih bisa daftar PIP untuk dapat uang Rp450 hingga Rp1 Juta.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Tujuan dari bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), yakni membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Lalu, bagaimana nasib siswa kategori miskin atau kurang mampu yang belum memiliki KIP?
Padahal, salah satu persyaratan penerima dana bantuan sekolah dari PIP adalah memiliki KIP.
Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.