Hal ini juga berlaku bagi pendaftar KIP Kuliah yang pernah gagal di tahun sebelumnya dan ingin kembali daftar di tahun ini. Yang perlu dilakukan hanya memperbaharui datanya karena digunakan untuk tahun yeng berbeda.
“Akun KIP Kuliah ini sifatnya multiyear, hanya memang perlu pembaruan dengan kembali mengisi NISN, NPSN, dan NIK karena tahunnya berbeda serta alamat email yang valid,“ katanya.
Lalu, bagaimana bagi yang terlambat daftar KIP Kuliah?
Pendaftar yang terlambat mendaftar KIP Kuliah, masih punya kesempatan untuk mendaftar.
“Saat registrasi ulang, sampaikan ke perguruan tinggi bahwa dirinya dengan melampirkan atau membawa bukti kepemilikan KIP, KKS atau terdaftar di DTKS atau melampirkan SKTM,“ lanjut Soni.
Kendati demikian, pendaftar tidak bisa langsung lolos menerima KIP Kuliah. Sebab, perguruan tinggi akan melakukan validasi dan verifikasi dokumen yang dimiliki calon mahasiswanya untuk memastikan layak atau tidaknya mendapatkan KIP Kuliah.
Selain itu, dalam pemberian KIP Kuliah ini masing-masing perguruan tinggi telah menetapkan jumlah kuota penerimanya. Sehingga, nantinya yang akan diutamakan adalah mereka yang lebih dulu mendaftar.
Perlu diingat, bagi penerima KIP Kuliah ini tidak bisa pindah program studi (prodi) dan pindah perguruan tinggi. Jika tetap pindah, maka KIP Kuliah tidak dapat digunakan.