SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK kategori kurang mampu masih bisa daftar PIP, meski tak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Adanya Kartu Indonesia Pintar atau KIP dapat mempermudah siswa untuk memperoleh bantuan dari pemerintah, di antaranya ada PIP dan BLT Anak Sekolah.
Bantuan pendidikan berupa Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan kabar baiknya batas aktivasi rekening untuk para siswa SD, SMP, SMA/SMK penerima PIP diperpanjang sampai 30 Juni 2022.
Bagi Anda yang ingin memperoleh bantuan PIP, bisa mencoba terlebih dahulu mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP), namun harus menyediakan beberapa berkas dokumen yang dibutuhkan, di antaranya KK.
Lantas, bagaimana nasib siswa kategori miskin atau kurang mampu yang belum memiliki KIP?
Dilansir Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan atau Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Apabila sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.