SEPUTARLAMPUNG.COM – Meski tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP), ternyata siswa SD, SMP, SMA, dan SMK kategori miskin atau kurang mampu tetap bisa daftar Program Indonesia Pintar atau PIP. Bagaimana caranya? Simak ulasan berikut.
Seperti diketahui, pemerintah kembali menyalurkan dana PIP untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK pada 2022.
Pencairan bantuan ini ditujukan kepada anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan yang optimal sampai tamat pendidikan menengah.
Adapun besaran dana PIP yang diberikan adalah sebagai berikut:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Dana bantuan yang disalurkan Bank BRI dan BNI ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Namun, bantuan PIP hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.