Sudah Cair sejak 28 April 2022, Siswa SD SMP SMA SMK Hubungi Nomor Ini Jika Uang Belum Masuk Rekening Bank DKI

- 14 Mei 2022, 15:40 WIB
849.170 siswa terima dana KJP Plus tahap 1 2022.
849.170 siswa terima dana KJP Plus tahap 1 2022. /upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1/2022 sudah dilakukan sejak 28 April 2022.

Dimana pada pencairan tahap 1/2022, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah memberikan bantuan dana pendidikan kepada 849.170 siswa SD, SMP, SMA, dan SMK terpilih.

 

Adapun, sama seperti skema penyaluran dana KJP Plus pada tahap sebelumnya, pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2022 juga disalurkan melalui rekening Bank DKI.

Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang menempuh pendidikan di sekolah swasta akan mendapatkan tambahan dana pendidikan total Rp830.000 per bulan.

Baca Juga: Rekomendasi 11 SMK Terbaik di Kota Semarang Berdasarkan Skor Rata-rata UN Lengkap NPSN dan Alamatnya

Dimana tambahan biaya pendidikan itu akan diberikan dalam 5 kali pencairan.

Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan:

- SD/MI/SLB: Biaya personal Rp250.000/bulan

- SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal Rp300.000/bulan

- SMA/MA/SMASLB: Biaya personal Rp420.000/bulan

- SMK: Biaya personal Rp450.000/bulan

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000

-LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta/semester atau sekitar Rp300.000/bulan

Baca Juga: Dana PIP Gagal Cair untuk 10 Kriteria Siswa SD SMP SMA SMK Ini, Berapa Total Siswa yang Telah Terima Bantuan?

Tambahan Biaya SPP bagi Siswa SD-SMK Swasta per bulan selama 5 kali/5 bulan adalah:

  • SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan
  • SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan
  • SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan
  • SMK: Rp240.000 per bulan

Jika dihitung, tambahan biaya SPP yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang menempuh pendidikan di sekolah swasta totalnya adalah Rp830.000 per bulan atau sebesar Rp4,15 juta selama 5 bulan percairan.

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus Tahap 1/2022 bisa mengeceknya dengan cara berikut :

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran, misal '2022'

3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap I'

4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.

Baca Juga: 15 Nama Bayi Perempuan yang Artinya Cantik dan Cerdas Terdiri dari Dua Kata untuk Buah Hati Tersayang

Jika nama Anda dinyatakan tidak terdaftar, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau Anda bisa melaporkannya langsung ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.

Apabila nama siswa dinyatakan terdaftar namun belum ada uang yang masuk ke rekening Bank DKI, maka Anda bisa melakukan pengaduan ke nomor ini:

Trisno – 081585958714
Sukron – 081585958712
Amir – 081585958701

Sebagai catatan, waktu pelayanan pengaduan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah