SEPUTARLAMPUNG.COM – Mau dapat uang tambahan total Rp7,5 Juta dari KJP Plus tahap 1 tahun 2022 bagi siswa SD, SMP hingga SMA.
Patuhi kriteria penerima bansos pendidikan Pemprov DKI tersebut, bisa jadi siswa SD hingga SMA mendapatkannya.
Seperti diketahui bahwa pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 yang seharusnya cair di bulan Mei, dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memajukkan pencairan dana KJP Plus tahap 1 pada 28 April 2022 lalu.
Apa itu KJP Plus?
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.
Baca Juga: Info Cuaca dan Suhu Kamis, 12 Mei 2022 Wilayah Ternate, Mataram, Kupang, Kota Jayapura, Manokwari
Sasaran KJP Plus
1. Warga DKI Jakarta usia 6-21 tahun, baik yang sudah sekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS) atau putus sekolah
2. Bertempat tinggal dan bersekolah di DKI Jakarta