Bawa Berkas Ini ke Sekolah! Pelajar SD-SMK Kategori Kurang Mampu Masih Bisa Daftar PIP Walau Tidak Punya KIP

- 11 Mei 2022, 07:45 WIB
10 golongan siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang dipastikan batal menerima dana PIP 2022.
10 golongan siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang dipastikan batal menerima dana PIP 2022. /Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK kategori miskin atau kurang mampu masih bisa daftar Program Indonesia Pintar atau PIP walau tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP). Simak caranya di bawah ini.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini kembali menyalurkan dana PIP untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Pencairan bantuan ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baca Juga: Profil 4 SMA/MA Terbaik di Provinsi Sumatera Selatan yang Masuk Top 1000 Nasional Versi LTMPT Terbaru

Besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA bergaram, berikut informasinya:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana bantuan yang disalurkan Bank BRI dan BNI ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Salah satu persyaratan penerima dana bantuan sekolah dari PIP adalah memiliki KIP.

Lalu, bagaimana nasib siswa kategori miskin atau kurang mampu yang belum memiliki KIP?

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x