SEPUTARLAMPUNG.COM – Pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK kategori miskin atau kurang mampu masih bisa daftar Program Indonesia Pintar atau PIP walau tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP). Simak caranya di bawah ini.
Seperti diketahui, pemerintah saat ini kembali menyalurkan dana PIP untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Pencairan bantuan ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA bergaram, berikut informasinya:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Dana bantuan yang disalurkan Bank BRI dan BNI ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Salah satu persyaratan penerima dana bantuan sekolah dari PIP adalah memiliki KIP.
Lalu, bagaimana nasib siswa kategori miskin atau kurang mampu yang belum memiliki KIP?