Maaf, Pemilik KTP Tipe Ini Gagal Jadi Penerima Banpres BPUM, Apakah BLT UMKM Cair Minggu Keempat Mei 2022?

- 12 Mei 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi bantuan BPUM.*
Ilustrasi bantuan BPUM.* /Instagram/bpumumkm.co.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah BLT UMKM Cair pada Minggu keempat Mei 2022? Maaf, 7 KTP kriteria ini gagal jadi penerima BLT UMKM UMKM.

Kementerian Koperasi dan UKM terus menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022 dan ditargetkan tersalur kepada 12 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Banpres BPUM disalurkan pemerintah kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Ditengah pandemi salah satu harapan dan diharapkan oleh pelaku usaha mikro atau UMKM adalah bantuan modal, sehingga usaha yang dimiliki bisa terus produksi.

Baca Juga: Meski Tidak Punya KIP, Ternyata Siswa Miskin/Kurang Mampu Tetap Bisa Daftar Bantuan PIP, Begini Caranya!

Adanya penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) menjadi semangat dan terobosan baru bagi mereka yang saat ini tengah menjalankan usahanya guna bertahan dan mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Para pelaku UMKM merasa kesulitan dalam produksi dan pemasaran di saat harga kebutuhan pokok meningkat, serta minat beli masyarakat terhadap usaha mikro semakin menurun.

Dilansir dari laman ekon.go.id, sasaran penerima BPUM atau BLT UMKM pada 2022 adalah sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Untuk jumlah besaran dana BPUM yang diterima pelaku UMKM pada 2022 adalah sebesar Rp600.000.

Jumlah ini berkurang sebesar 50% dibandingkan dengan nilai BPUM yang digelontorkan pada 2021 yakni sebesar Rp1,2 juta per pelaku UMKM.

Baca Juga: Apakah BSU Cair ke Rekening Pekerja pada Akhir Mei 2022? Maaf, Hanya KTP Tipe Ini yang Bisa Dapat Subsidi Gaji

Saat ini regulasi teknis terkait penyaluran BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 masih dalam tahap pematangan oleh Kemenkop UKM dan Kementerian Keuangan.

Pemerintah sedang berupaya menyalurkan bantuan Banpres BPUM untuk dapat digunakan segera oleh pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19, salah satu dampaknya usaha UMKM mengalami penurunan omzet.

Namun, ada beberapa pemilik NIK KTP yang tidak bisa menjadi penerima BLT UMKM, meskipun pelaku UMKM mempunyai KTP yang menjadi syarat wajib memperoleh Bantuan BPUM, tapi harus sesuai kriteria yang berlaku.

Jika menilik dari skema kriteria penerima BPUM pada 2021, berikut NIK KTP dengan kriteria ini dipastikan dapat Banpres BPUM, yakni:

Baca Juga: Ini 50 Link Twibbon Hari Perawat Internasional, 12 Mei 2022, Berikut Kata Ucapan Selamat untuk Dibagikan ke FB

1. Pelaku usaha mikro dan bisa membuktikan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.

2. Pelaku UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

3. Pelaku UMKM tidak menerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR.

4. Pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK.

5. Pelaku UMKM bukan anggota Polri dan prajurit TNI.

7. Pelaku UMKM bukan pegawai di BUMN maupun BUMD.

Selain pemilik NIK KTP dengan kriteria di atas maka dipastikan gagal atau tidak bisa menjadi penerima Banpres BPUM.

Pengecekan penerima BPUM dapat dilakukan secara mandiri melalui handphone, akan tetapi sebelum cek nama penerima Banpres BPUM, pastikan anda sebagai pelaku usaha mikro sudah mendaftar BPUM.

Baca Juga: Jadwal Bioskop XXI Plaza Senayan, Grand Paragon, dan Kuningan Jakarta Hari Ini, KKN Desa Penari Masih Tayang

Setelah itu, cek NIK KTP anda melalui laman eform.bri.co.id. untuk mengetahui lolos atau tidak anda, sebagai penerima Banpres BPUM.

Berikut ini cara cek nama penerima BPUM atau BLT UMKM yang dinyatakan lolos, yakni:

1. Buka eform.bri.co.id
2. Masukkan NIK
3. Masukkan kode captcha
4. Klik proses inquiry

Berikut ini cara cek penerima bantuan Banpres BPUM di laman banpresbpum.id, yakni:

1. Siapkan nomor KTP

2. Login ke link banpresbpum.id

3. Masukkan nomor KTP

4. Klik tombol Cari

Adapun pengambilan BLT UMKM bisa dilakukan di Bank BNI dan Bank BRI.

Baca Juga: Apa Itu Tragedi Trisakti 98 pada 12 Mei 1998? Berikut Ini Sejarah, Latar Belakang dan Kronologinya

Sebagai informasi, BPUM akan dilanjutkan kembali di 2022, sebagaimana diumumkan Pemerintah melalui Kemenkop UKM pada awal April 2022.

Namun, hingga saat ini pemerintah melalui Kemenkop UKM belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai tanggal penyaluran dan pencairan program BPUM.

Itulah informasi penting terkait NIK KTP diatas yang dipastikan gagal sebagai Penerima Banpres BPUM, benarkah pencairan BLT UMKM pada Minggu keempat Mei 2022?***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah