7 NIK KTP Kriteria Ini Bisa Jadi Penerima Banpres BPUM, Benarkah Pencairan BLT UMKM di Akhir Mei 2022?

- 7 Mei 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi BPUM.
Ilustrasi BPUM. /Instagram/@kemenkopukm

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Koperasi dan UKM terus menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022 dan ditargetkan tersalur kepada 12 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Banpres BPUM disalurkan pemerintah kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ditengah pandemi salah satu harapan dan diharapkan oleh pelaku usaha mikro atau UMKM adalah bantuan modal, sehingga usaha yang dimiliki bisa terus produksi.

Baca Juga: Makin Murah! Segini Harga Terbaru Edisi Mei 2022 HP Samsung Galaxy A12: Punya Kamera 48MP, Baterai Awet

Adanya penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) menjadi semangat dan terobosan baru bagi mereka yang saat ini tengah menjalankan usahanya guna bertahan dan mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Para pelaku UMKM merasa kesulitan dalam produksi dan pemasaran di saat harga kebutuhan pokok meningkat, serta minat beli masyarakat terhadap usaha mikro semakin menurun.

Dilansir dari laman ekon.go.id, sasaran penerima BPUM atau BLT UMKM pada 2022 adalah sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Untuk jumlah besaran dana BPUM yang diterima pelaku UMKM pada 2022 adalah sebesar Rp600.000.

Jumlah ini berkurang sebesar 50% dibandingkan dengan nilai BPUM yang digelontorkan pada 2021 yakni sebesar Rp1,2 juta per pelaku UMKM.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x