BPUM CAIR LAGI pada 2022, Berapa Banyak Pelaku UMKM yang akan Dapat? Cek Syarat dan Penerimanya di Sini

- 17 April 2022, 04:20 WIB
Ilustrasi bantuan BPUM.*
Ilustrasi bantuan BPUM.* /Instagram/bpumumkm.co.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah akan kembali mencairkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan kembali disalurkan pada 2022.

Dilansir dari laman ekon.go.id, kuota penerima BPUM pada 2022 akan diberikan kepada sekitar 12 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartanto menyampaikan BPUM termasuk salah satu skema bantuan sosial (bansos) yang diberikan kembali pada 2022.

Pemberian BPUM bertujuan untuk membantu perekonomian masyarakat dalam menghadapi kenaikan harga komoditas pangan dan energi.

Baca Juga: BLT UMKM Cair Lagi pada 2022 ke 12 Juta Pelaku Usaha, Benarkah Bisa Cek Penerima Banpres BPUM di Eform BRI?

Adapun, ada perubahan nilai bantuan dana BPUM yang akan diberikan per pelaku usaha mikro pada 2022.

Seperti yang diketahui, pada 2020 nilai dana BPUM yang diberikan adalah sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro.

Kemudian, pada 2021 besaran nilai BPUM yang diberikan adalah Rp1,2 juta per pelaku UMKM.

Pada 2022, Airlangga Hartanto menyampaikan, nilai dana BPUM yang akan diberikan adalah sebesar Rp600.000 per pelaku UMKM.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ekon.go.id Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x