Jumlah ini berkurang sebesar 50% dibandingkan dengan nilai BPUM yang digelontorkan pada 2021 yakni sebesar Rp1,2 juta per pelaku UMKM.
Saat ini regulasi teknis terkait penyaluran BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 masih dalam tahap pematangan oleh Kemenkop UKM dan Kementerian Keuangan.
Pemerintah sedang berupaya menyalurkan bantuan Banpres BPUM untuk dapat digunakan segera oleh pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19, salah satu dampaknya usaha UMKM mengalami penurunan omzet.
Namun, ada beberapa pemilik NIK KTP yang tidak bisa menjadi penerima BLT UMKM, meskipun pelaku UMKM mempunyai KTP yang menjadi syarat wajib memperoleh Bantuan BPUM, tapi harus sesuai kriteria yang berlaku.
Jika menilik dari skema kriteria penerima BPUM pada 2021, berikut NIK KTP dengan kriteria ini dipastikan dapat Banpres BPUM, yakni:
1. Pelaku usaha mikro dan bisa membuktikan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
2. Pelaku UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
3. Pelaku UMKM tidak menerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR.