4. Pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK.
5. Pelaku UMKM bukan anggota Polri dan prajurit TNI.
7. Pelaku UMKM bukan pegawai di BUMN maupun BUMD.
Selain pemilik NIK KTP dengan kriteria di atas maka dipastikan gagal atau tidak bisa menjadi penerima Banpres BPUM.
Pengecekan penerima BPUM dapat dilakukan secara mandiri melalui handphone, akan tetapi sebelum cek nama penerima Banpres BPUM, pastikan anda sebagai pelaku usaha mikro sudah mendaftar BPUM.
Setelah itu, cek NIK KTP anda melalui laman eform.bri.co.id. untuk mengetahui lolos atau tidak anda, sebagai penerima Banpres BPUM.
Berikut ini cara cek nama penerima BPUM atau BLT UMKM yang dinyatakan lolos, yakni:
1. Buka eform.bri.co.id
2. Masukkan NIK
3. Masukkan kode captcha
4. Klik proses inquiry
Berikut ini cara cek penerima bantuan Banpres BPUM di laman banpresbpum.id, yakni: