Besaran dana yang diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK nantinya akan berbeda tergantung jenjang pendidikannya, berikut rincian besaran dana yang diterima siswa.
•Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
•Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
•Dan jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Perlu diketahui, total secara nasional dana PIP yang telah disalurkan adalah sebanyak 10,2 juta lebih siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Dan untuk total alokasi yang disediakan oleh pemerintah yaitu sebanyak 17,9 juta lebih siswa SD hingga SMK.
Dengan begitu, kuota penerima dana PIP Kemdikbud 2022 masih menyisakan sebanyak 7,72 juta lebih siswa.
Para siswa dihimbau agar mengecek secara berkala untuk memastikan apakah dirinya termasuk dalam penerima dana PIP di link https://pip.kemdikbud.go.id/home .
Berikut dikutip seputarlampung.com dari website resmi pip.kemdikbud.go.id, rincian update data jumlah alokasi penerima PIP dan total siswa yang resmi tersalurkan dana PIP hingga April 2022, yakni: