SEPUTARLAMPUNG.COM - Penerima bantuan dana KJP Plus harus mengetahui tentang 23 aturan yang tidak boleh dilanggar karena akan menyebabkan dana KJp Plus otomatis gagal disalurkan.
Pencairan dana KJP Plus tahap II Tahun 2021 bulan April dilaksanakan pada tanggal 5 April 2022.
Tetapi ada 23 sebab yang membuat KJP otomatis gagal disalurkan, apa sajakah itu?
Dilansir seputarlampung.com dari kanal akun Instagram @upt.p4op berikut ini adalah besaran dana yang didapat di KJP Plus Tahap 2 bulan April 2022 dan 23 sebab yang tidak boleh untuk dilanggar.
Baca Juga: LENGKAP! Kumpulan Kisi-kisi Soal Pretest Seleksi PPG 2022 beserta Kunci Jawaban dan Link Download
1. SD/SDLB/MI
Total dana yang dapat digunakan: Rp 250.000
2. SMP/SMPLB/MTS/PKBM
Total dana yang dapat digunakan: Rp 300.000