GAGAL Mendapatkan KJP Plus 2022 Tahap 2 Jika MELANGGAR 23 Larangan Ini, Cek Besaran Dana yang Diterima di Sini

- 12 April 2022, 19:00 WIB
Informasi tentang 23 larangan yang tidak boleh dilanggar.
Informasi tentang 23 larangan yang tidak boleh dilanggar. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Penerima bantuan dana KJP Plus harus mengetahui tentang  23 aturan yang tidak boleh dilanggar karena akan menyebabkan dana KJp Plus otomatis gagal disalurkan.

Pencairan dana KJP Plus tahap II Tahun 2021 bulan April dilaksanakan pada tanggal 5 April 2022.

Tetapi ada 23 sebab yang membuat KJP otomatis gagal disalurkan, apa sajakah itu?

Dilansir seputarlampung.com dari kanal akun Instagram @upt.p4op berikut ini adalah besaran dana yang didapat di KJP Plus Tahap 2 bulan April 2022 dan 23 sebab yang tidak boleh untuk dilanggar.

Baca Juga: LENGKAP! Kumpulan Kisi-kisi Soal Pretest Seleksi PPG 2022 beserta Kunci Jawaban dan Link Download

1. SD/SDLB/MI

Total dana yang dapat digunakan: Rp 250.000

2. SMP/SMPLB/MTS/PKBM

Total dana yang dapat digunakan: Rp 300.000

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x