SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2022 gagal ditransfer ke rekening Bank DKI milik siswa SD hingga SMK yang tidak penuhi 3 (tiga) syarat berikut. Simak informasi selengkapnya di sini.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menetapkan data final siswa SD hingga SMK penerima KJP Plus Tahap 1/2022 pada 31 Maret 2022.
Dimana siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Tahap 1/2022 dapat segera mendapatkan dana bantuan pendidikan mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000 per bulan.
Sama seperti penyaluran dana KJP Plus tahap sebelumnya, pencairan dana bantuan pendidikan ini hanya akan ditransfer melalui rekening Bank DKI.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 2021 Sudah Cair Tapi Dana Belum Masuk Rekening Bank DKI? Segera Hubungi Nomor Ini
Adapun, nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :
- SD/MI/SLB: Biaya personal Rp250.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan
- SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan
- SMA/MA/SMASLB: Biaya personal Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan
- SMK: Biaya personal Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta/semester atau sekitar Rp300.000/bulan
Siswa yang menerima KJP Plus Tahap 1/2022 dapat menggunakan bantuan dana pendidikan ini untuk memenuhi kebutuhan biaya rutin dan berkala seperti untuk biaya transportasi, uang saku, alat tulis dan perlengkapan sekolah, pangan bersubsidi, dan sebagainya.
Sebagai catatan, pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2022 gagal ditransfer ke rekening siswa SD - SMK yang tidak penuhi 5 syarat ini :