YES! Pelajar SD-SMK Kategori Miskin/Kurang Mampu Bisa Daftar PIP Walau Tidak Punya KIP, Ini Syaratnya

- 14 April 2022, 16:15 WIB
Berikut cara mengecek sebagai penerima dana PIP.
Berikut cara mengecek sebagai penerima dana PIP. /Dok. Puslapdik Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pelajar SD hingga SMK kategori miskin atau kurang mampu ternyata bisa daftar Program Indonesia Pintar atau PIP walau tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Cek syaratnya di bawah ini.

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan program PIP untuk memberikan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Tujuan dari bantuan ini yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baca Juga: KUOTA TERBATAS! Khusus Wilayah Jawa Tengah, Ini Syarat dan Kriteria untuk MUDIK GRATIS 2022

Besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA bergaram, berikut informasinya:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Salah satu persyaratan penerima dana bantuan sekolah dari PIP adalah memiliki KIP.

Baca Juga: SIAPKAN SKCK dan 5 Berkas Ini untuk Daftar Rekrutmen BUMN 2022 Hari Ini, Pendaftaran Hanya melalui Link Resmi

Lalu, bagaimana nasib siswa kategori miskin atau kurang mampu yang belum memiliki KIP?

Dilansir Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Uang Tunai KJP Plus Tahap 1 2022 Sudah Cair ke Siswa SD-SMK jika Ada 2 Tanda Ini, Cek JakOne Mobile di HP

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Sekedar info tambahan, diketahui bantuan PIP 2022 telah tersalurkan kepada 10,2 juta siswa yang berhak menerima hingga April 2022.

Dana bantuan untuk siswa kurang mampu ini akan cair ke 17,9 juta pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK pada 2022. Sehingga masih ada kuota sekitar 7,7 juta siswa yang akan dapat bantuan PIP.

Demikian informasi siswa kategori miskin/kurang mampu bisa daftar PIP walau tidak punya KIP.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x