LINK Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker 2022, Cair Rp 1 Juta, Apa Syarat Mendapatkannya

- 13 April 2022, 18:15 WIB
Ilustrasi. Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker 2022.
Ilustrasi. Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker 2022. /Unsplash/Baddy Abbas

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI yang bisa mendapatkan dana sebesar Rp1 Juta bagi penerimanya.

Apa itu BSU?

Baca Juga: Link Pendaftaran Lowongan Kerja CRM Recruitment Program, Simak Kualifikasinya Berikut Ini

Bantuan subsidi upah (BSU) merupakan program dari pemerintah untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak pandemi COVID-19. Melalui Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan), pemerintah menyampaikan penyaluran bantuan subsidi upah kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.

Menaker Ida Fauziah mengatakan bahwa tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: LINK Twibbon Peringatan Hari Kartini 21 April 2022, Terbaru dan Unik Bagikan di Instagram dan Media Sosialmu

Dilansir seputarlampung.com dari situs bsu.kemnaker.go.id, berikut informasi terkait BSU dari Kemnaker pada tahun 2022:

Syarat Penerima BSU 2022:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x