SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak 3 tipe pekerja yang berkesempatan mendapat BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 dari Kemnaker.
Hingga saat ini, mekanisme penyaluran bantuan dari Kemnaker yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji 2022 sedang dimatangkan.
Meski belum ada keterangan resmi terkait syarat penerima BSU, namun pemerintah telah memberi sedikit bocoran terkait siapa saja pekerja yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji 2022.
Pada awal April 2022 lalu, Menko Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan kembali menyalurkan beberapa bantuan pada tahun ini, di antaranya BSU atau BLT Subsidi Gaji hingga BPUM.
BSU sebesar Rp1 juta akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja di Indonesia dengan syarat tertentu.
Lalu apa saja syarat dan tipe pekerja yang bisa mendapat BSU BLT Subsidi Gaji 2022?
Syarat mendapat BSU Kemnaker 2022 salah satunya ialah memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.