Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker Kembali Cair pada 2022, Berikut 4 Cara Cek Penerimanya

- 13 April 2022, 08:40 WIB
Iustrasi bantuan subsidi upah
Iustrasi bantuan subsidi upah /EmAji/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada April 2022 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Pencairan BSU April 2022 untuk karyawan yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan bantuan sebesar Rp1 juta.

"Berdasarkan arahan Bapak Presiden, Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan terus dimatangkan untuk diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta, dan ini dalam waktu dekat akan diumumkan," kata Menko Airlangga Hartanto, dikutip dari laman Kominfo.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Tanggal Cair KJP Plus Tahap 1 Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, Benarkah Mulai Pencairan Mei 2022?

Penerima BSU ini nantinya tetap mengacu pada basis data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, besaran BSU 2022 yang akan disalurkan sebesar Rp 1 juta per penerima.

Terkait pelaksanaannya, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menjelaskan rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 sedang dipersiapkan oleh Kemnaker.

Syarat penerima BSU

Adapun syarat tertentu yang ditetapkan oleh Kemnaker bagi penerima BSU pada 2021, sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Berbagai Sumber Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah