GAGAL Mendapatkan KJP Plus 2022 Tahap 2 Jika MELANGGAR 23 Larangan Ini, Cek Besaran Dana yang Diterima di Sini

- 12 April 2022, 19:00 WIB
Informasi tentang 23 larangan yang tidak boleh dilanggar.
Informasi tentang 23 larangan yang tidak boleh dilanggar. /kjp.jakarta.go.id

3. SMA/SMALB/MA
Total dana yang dapat digunakan: Rp 420.000

4. SMK
Total dana yang dapat digunakan: Rp 450.000

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sendiri merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.

Baca Juga: Ini 11 Universitas dengan Jurusan Ilmu Komunikasi Terbaik di Indonesia sebagai Referensi UTBK SBMPTN 2022

Dan program Kartu Jakarta Pintar ini diharapkan agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Berikut adalah 23 sebab yang tidak boleh dilanggar jika tidak ingin KJP Plus Anda hangus ataupun otomatis gagal disalurkan, yakni:

1. Tidak boleh merokok

2. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang

4. Terlibat dalam kekerasan atau bullying

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah