Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut 7 Transportasi yang Dikecualikan dari Larangan Mudik oleh Kemenhub!

- 6 Mei 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi mudik lebaran.
Ilustrasi mudik lebaran. /Pixabay/Shilin Wang

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik lebaran 2021 per Hari ini, 6 Mei 2021.

Larangan mudik lebaran ini sudah disampaikan jauh-jauh hari oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy pada Maret 2021.

Keputusan aakan adanya larangan mudik tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo atau akrab dipanggil Jokowi.

Baca Juga: Agensi BTS, HYPE Cuan Rp276,33 Miliar Sepanjang Kuartal I/2021!

Baca Juga: Sidang Isbat Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Akan Digelar 11 Mei 2021

Dimana menurut arahan Presiden RI dari hasil rapat koordinasi (Rakor) pemerintah telah menetapkan pelarangan mudik lebaran sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Larangan mudik ini berlaku baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), TNI, Polri, karyawan swasta, maupun para wirausaha.

Penerapan aturan terkait larangan mudik dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 baru pascalibur Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Link Streaming Film Wedding Proposal Tayang 7 Mei 2021: Bisma Tak Menyerah Dapatkan Cinta Sissy HIngga Lakukan

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x