Hari Buruh 1 Mei 2023 Libur Nasional, Apakah Pekerja yang Tetap Bekerja Dapat Upah Lembur? Ini Cara Hitungnya

- 25 April 2024, 18:05 WIB
1 Mei 2024 adalah Hari Buruh dan termasuk Libur Nasional, apakah pekerja yang tetap bekerja akan mendapatkan upah lembur? Simak cara hitungnya di sini.
1 Mei 2024 adalah Hari Buruh dan termasuk Libur Nasional, apakah pekerja yang tetap bekerja akan mendapatkan upah lembur? Simak cara hitungnya di sini. /Pixabay/Arttur Silvaa

SEPUTARLAMPUNG.COM – 1 Mei 2024 yang merupakan peringatan Hari Buruh adalah termasuk dalam Libur Nasional. Apakah pekerja yang tetap bekerja akan mendapatkan upah lembur? Simak cara hitungnya di sini.

Peringatan Hari Buruh di Indonesia dijadikan Hari Libur Nasional sejak era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni tepatnya pada 1 Mei 2014 lalu.

Sehingga, bagi Anda yang berprofesi sebagai buruh atau pekerja yang masih tetap masuk/bekerja saat peringatan Hari Buruh 1 Mei 2024, maka berhak mendapatkan upah lembur sesuai perhitungan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Sebagai informasi, Pemerintah telah membuat ketentuan jam kerja untuk pekerja atau buruh di Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Terinspirasi dari Singapura, Perusahaan ini Buka Loker untuk Lansia 60 Tahun ke Atas, Banyak Netizen 'Protes'

Berdasarkan aturan tersebut, jam kerja yang berlaku adalah 7 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau 8 jam kerja sehari dan 40 jam kerja dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

Dilansir Seputarlampung.com dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut adalah cara hitung upah lembur bagi pekerja yang tetap bekerja di Hari Libur Nasional:

Upah Sejam adalah 1/173 x upah sebulan. Angka 173 adalah rata-rata jam kerja karyawan dalam sebulan.

Baca Juga: HARI Ini Terakhir Pendaftaran KJP Plus 2024 Tahap 1 untuk Siswa SD, Berkas Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x