Tanpa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Siswa SD, SMP dan SMA Masih Bisa Dapatkan Bantuan PIP, Tunjukan Syarat ini

- 12 April 2022, 06:30 WIB
Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan PIP KIP Untuk Siswa dan Cara Mencairkannya
Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan PIP KIP Untuk Siswa dan Cara Mencairkannya /Tangkapan layar/pip.kemdikbud.go.id/

3. Ajukan KKS miliki orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.

Kemudian, untuk besaran dana yang akan disalurkan melalui bantuan PIP Kemdikbud 2022 yakni:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A akan mendapatkan dana senilai Rp 450 ribu per tahun.

2. Peserta didik SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan dana Senilai Rp 750 ribu per tahun.

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan dana senilai Rp 1 juta per tahun.

Baca Juga: Bantuan PIP 2022 Hangus dan BATAL CAIR Jika Siswa SD, SMP, SMA-SMK Tidak Aktivasi Rekening, Ini DATA Terbaru

Selanjutnya untuk lebih memastikan bahwa data siswa yang sudah didaftarkan dengan cara di atas tersebut ditetapkan penerima bantuan PIP kemdikbud 2022, lakukan proses cek data penerima bantuan PIP kemdikbud 2022.

Berikut cara cek penerima PIP 2022:

1. Kunjungi dan buka website pip.kemdikbud.go.id, yang bisa melalui HP atau PC.

2. Masukan data yang diperlukan dalam kolom form pengecekan data, seperti Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x