SEPUTARLAMPUNG.COM - KJP tahap 2 bulan April 2022 ini kembali cair sejak Selasa, 5 April 2022 lalu, ketahui 23 sebab yang membuat KJP otomatis gagal dicairkan.
Untuk mengetahui 23 sebab yang tidak boleh dilakukan tersebut, dapat dilihat pada artikel ini.
Berikut cara mengetahui pencairan KJP Plus tahap 2 bulan April 2022.
Bagi penerima KJP Plus Tahap 2 bulan April 2022 bisa cek status pencairan melalui laman KJP Jakarta dengan cara berikut:
1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.
2. Pilih menu Pencairan dan klik Periksa Status Penerimaan KJP di bagian kiri
3. Masukan NIK anda
4. Pilih Tahun, dan Pilih Tahap untuk verifikasi penerima bantuan pendidikan