SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana KJP Plus Tahap 2 2021 bulan April baru saja dicairkan pada 5 April 2022. Gunakanlah dananya sesuai aturan yang ditetapkan. Sebab,jika melanggar, maka bukan hanya dana siswa SD-SMA yang dicabut, tetapi ada sanksi pidana serius.
Ingat, pemberian dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah bantuan pendidikan yang bertujuan untuk mendukung keberlanjutan pendidikan siswa jenjang SD-SMA. Jadi, jika siswa melanggar aturan penggunaan dana, maka dana dicabut dan diberi sanksi pidana.
Sanksi pidana dan pencabutan dana KJP Plus ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 35. Ini benar-benar harus jadi perhatian semua siswa mulai jenjang SD, SMP,SMA, hingga SMK yang berstatus sebagai penerima KJP Plus.
Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap II 2021 Bisa untuk Beli Apa Saja? Cek di Sini: Ada Sepatu, Tas, sampai Laptop
Untuk itu perhatikan hal-hal yang harus dihindari berikut jika tidak ingin dana KJP Plus dicabut dan terkena sanksi pidana, yang tercantum dalam pasal 32 Pergub Provinsi DKI No. 4/2018. Berikut 22 daftar pelanggaran yang harus diperhatikan untuk tidak dilakukan:
1. Membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang
4. Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual