Dana KJP Plus bagi Siswa SD-SMA OTOMATIS DICABUT hingga Kena SANKSI PIDANA jika Lakukan 22 Pelanggaran Ini

- 8 April 2022, 16:00 WIB
22 Pelanggaran yang tidak boleh dilakukan peserta KJP.
22 Pelanggaran yang tidak boleh dilakukan peserta KJP. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana KJP Plus Tahap 2 2021 bulan April baru saja dicairkan pada 5 April 2022. Gunakanlah dananya sesuai aturan yang ditetapkan. Sebab,jika melanggar, maka bukan hanya dana siswa SD-SMA yang dicabut, tetapi ada sanksi pidana serius.

Ingat, pemberian dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah bantuan pendidikan yang bertujuan untuk mendukung keberlanjutan pendidikan siswa jenjang SD-SMA. Jadi, jika siswa melanggar aturan penggunaan dana, maka dana dicabut dan diberi sanksi pidana.

Sanksi pidana dan pencabutan dana KJP Plus ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 35. Ini benar-benar harus jadi perhatian semua siswa mulai jenjang SD, SMP,SMA, hingga SMK yang berstatus sebagai penerima KJP Plus.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap II 2021 Bisa untuk Beli Apa Saja? Cek di Sini: Ada Sepatu, Tas, sampai Laptop

Untuk itu perhatikan hal-hal yang harus dihindari berikut jika tidak ingin dana KJP Plus dicabut dan terkena sanksi pidana, yang tercantum dalam pasal 32 Pergub Provinsi DKI No. 4/2018. Berikut 22 daftar pelanggaran yang harus diperhatikan untuk tidak dilakukan:

1. Membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan

2. Merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang

4. Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x