4. SMK
Total dana yang dapat digunakan: Rp 450.000
Dana yang diberikan dapat digunakan untuk uang transportasi dan uang saku, serta untuk perlengkapan sekolah.
Bagi penerima KJP Plus Tahap 2 bulan April 2022 bisa cek status pencairan melalui laman KJP Jakarta dengan cara berikut.
1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id
2. Pilih menu Pencairan dan klik Periksa Status Penerimaan KJP di bagian kiri
3. Masukan NIK Anda
4. Pilih Tahun, dan Pilih Tahap untuk verifikasi penerima bantuan pendidikan
5. Klik Cek
Demikian informasi terkait pencairan dana KJP Plus
Tahap 2/2021 pada April 2022, serta besaran dana yang diperoleh dan cara mengecek status pencairan dana KJP Plus.***