Siapkan KKS/SKTM! Siswa Kurang Mampu yang Belum Punya KIP Ternyata Bisa Daftar Bantuan PIP, Begini Caranya

Tayang: 9 April 2022, 14:30 WIB
Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir
 Kartu Indonesia Pintar atau KIP.*
Kartu Indonesia Pintar atau KIP.* /tangkap layar website kemdikbud/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak cara daftar bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP bagi siswa yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP di bawah ini.

Pemerintah menerbitkan program PIP untuk memberikan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Tujuan dari bantuan PIP yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA bergaram, berikut informasinya:

Baca Juga: Segera Cair BSU Subsidi Gaji 2022 ke Pemilik Rekening Ini, Cek Daftar Nama Pekerja Penerima BLT Kemnaker

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Salah satu persyaratan penerima dana bantuan sekolah dari PIP adalah memiliki KIP.

Lalu, bagaimana nasib siswa kurang mampu yang belum memiliki KIP?

Dilansir Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: SEGERA Cek di Link pip.kemdikbud.go.id, Per 9 April 2022 Dana PIP Sudah CAIR ke 890.796 Siswa SMK

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Sekedar info tambahan, diketahui bantuan PIP 2022 telah tersalurkan kepada 10,2 juta siswa yang berhak menerima hingga April 2022.

Dana bantuan untuk siswa kurang mampu ini akan cair ke 17,9 juta pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK pada 2022. Sehingga masih ada kuota sekitar 7,7 juta siswa yang akan dapat bantuan PIP.

Baca Juga: LINK Daftar Beasiswa 2022 untuk Guru PAUD dan SD dari Kemdikbud Ristek, Ini Syaratnya, Deadline 30 April 2022

Demikian informasi tentang cara daftar bantuan PIP bagi siswa kurang mampu yang belum punya KIP.***

Sumber: Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub