Pemerintah Segera Salurkan Lagi BSU Rp1 Juta dan BPUM atau BLT UMKM Rp600 Ribu, Cek Syaratnya di Sini

- 5 April 2022, 21:40 WIB
Ilustrasi Pencairan Banpres Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dan BSU Rp1 Juta.*
Ilustrasi Pencairan Banpres Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dan BSU Rp1 Juta.* /Instagram/@kemenkopukm

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar baik bagi para pekerja dan pelaku usaha mikro di Indonesia. Pasalnya, pemerintah akan segera menyalurkan lagi Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Ya, kedua jenis bantuan yang tadinya dinyatakan berhenti diberikan tersebut akan kembali disalurkan guna memberikan perlindungan sosial akibat kenaikan harga pangan dan energi.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.

"Tadi ada arahan Bapak Presiden bahwa perlindungan sosial perlu dipertebal, jadi pemerintah memberikan subsidi langsung," ungkap Airlangga pada acara jumpa media secara virtual, Selasa, 5 April 2022 seperti yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pro Kontra Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan, Oknum Guru yang Tega Lakukan Tindakan Asusila ke 13 Santriwati

Adapun, Airlangga menyampaikan bahwa pada 2022, penyaluran dana BSU atau BLT Subsidi Gaji akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta/bulan.

Dimana jumlah bantuan dana yang diberikan masih sama seperti Tahun lalu, yakni sebesar Rp1 juta.

Sedangkan untuk pemberian BPUM atau BLT UMKM, Airlangga menyampaikan, rencananya akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro.

Namun, jumlah bantuan yang diberikan berbeda dari yang sudah diberikan pada 2020 dan 2021, yakni menjadi Rp600.000. Dimana sebelumnya BPUM atau BLT UMKM diberikan sebesar Rp1,2 juta per pelaku usaha mikro.

Baca Juga: BSU Kemnaker Cair Lagi 2022! Pekerja dengan Upah di bawah Rp3,5 Juta Bisa Dapat Bantuan, Apa saja Syaratnya?

Sebagai catatan, Airlangga menyampaikan bahwa pemberian kedua jenis bantuan tersebut saat ini mekanismenya sedang dimatangkan.

Sehingga, belum ada syarat yang pasti terkait kriteria penerima BSU ataupun penerima BPUM pada 2022.

Meskipun demikian, jika menilik dari persyaratan penerima BSU sebelumnya, berikut adalah syarat dan kriteria penerima BLT Subsidi Gaji: 

1. Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

2. Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

3 Karyawan/pekerja bekerja di di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai yang tertuang dalam beleid Inmendagri 22/2021 dan Inmendagri 23/2021.

4. Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah akan Salurkan BSU 2022 bagi Pekerja dengan Syarat Ini, Kapan Pendaftaran dibuka?

5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Bekerja di 5 (lima) sektor prioritas yakni Sektor industri barang konsumsi, Sektor transportasi, Sektor aneka industri, Sektor properti dan real estate, dan Sektor perdagangan dan jasa.

Sedangkan persyaratan untuk mendapatkan BPUM pada Tahun lalu adalah:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
- Memiliki usaha berskala mikro atau bukan pelaku usaha UMKM
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman dari bank atau belum menerima BPUM Rp1,2 juta pada April, Mei, Juli, dan Agustus 2021.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Bukan Anggota TNI/Polri
- Bukan Karyawan atau Pegawai BUMN/BUMD

Demikian informasi terbaru terkait kembali dicairkannya BSU Rp1 juta dan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp600.000.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenkop UKM Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah