SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut informasi terbaru mengenai dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Terhitung 5 April 2022, dana PIP telah dicairkan ke 10,2 juta siswa lebih. Apakah Anda salah satunya? Cek 2 bank resmi ini.
Pencairan PIP bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK ini juga bisa dipantau langsung oleh penerima melalui laman resmi PIP Kemdikbud, atau bagi yang yakin menerima, bisa langsung mengeceknya di 2 bank resmi yang ditunjuk pemerintah.
Program Indonesia Pintar atau yang dikenal dengan nama PIP Kemdikbud bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga yang kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan pendidikannya.
Perlu diketahui, para penerima manfaat PIP ini harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang menjadi identitas penerima dan syarat wajib untuk bisa mencairkan dana bantuan.
Dilansir dari laman resmi PIP Kemdikbud, hingga hari ini, Selasa, 5 April 2022 penyaluran dan pencairan dana PIP bagi pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK telah disalurkan kembali, di mana tercatat ada 10,2 juta lebih siswa telah disalurkan.
Berikut sasaran utama penerima bantuan PIP:
- Peserta didik pemegang KIP
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.
Berikut rincian besaran dana PIP yang diberikan kepada setiap siswa:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun
Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Kewajiban peserta didik penerima dana bantuan PIP
Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id, peserta didik punya kewajiban yang harus ditaati, yaitu:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik
2. PIP merupakan bantuan pendidikan, yang dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan
3. Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Tiga kewajiban tersebut tidak bisa dianggap remeh. Penerima PIP harus benar-benar mematuhinya. Karena jika dilanggar, maka kepesertaan sebagai penerima dana PIP akan dicabut. Dalam arti lain, peserta didik tidak akan menerima dana bantuan PIP.
Kendati demikian, jika tiba-tiba KIP peserta rusak atau hilang, masih bisa ditoleransi. Pihak Kemdikbud pun telah menyampaikan solusi terkait masalah ini.
Baca Juga: Baznas Lampung Lowongan Kerja sebagai Calon Pimpinan Periode 2022-2027, Simak Informasi Lengkapnya
Jika KIP rusak atau hilang, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru ini, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, diharapkan peserta didik yang menerima manfaat PIP bisa menjaga baik-baik KIP yang telah diberikan.
Bagi Anda siswa Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di bank BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di bank BNI.
Demikianlah ulasan mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 yang hingga 5 April telah cair ke lebih dari 10,2 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK beserta 2 bank resmi yang menyalurkannya.***