SEPUTARLAMPUNG.COM – Ada kabar gembira bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang ditetapkan sebagai penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022. Pasalnya, bantuan ini baru saja cair kembali pada April 2022.
Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang kembali cair pada minggu pertama April 2022 ini wajib tahu 3 aturan yang harus dipatuhi berikut, agar dana bantuan yang diberikan tidak dicabut atau hangus.
Program Indonesia Pintar atau yang dikenal dengan nama PIP Kemdikbud bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK ini merupakan kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
PIP bagi siswa SD,SMP, SMA, dan SMK bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga yang kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan pendidikannya.
Perlu diketahui, para penerima manfaat PIP ini harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang menjadi identitas penerima dan syarat wajib untuk bisa mencairkan dana bantuan.
Dilansir dari laman resmi PIP Kemdikbud, hingga hari ini, Selasa, 5 April 2022 penyaluran dan pencairan dana PIP bagi pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK telah disalurkan kembali, di mana tercatat ada 10,2 juta lebih siswa telah disalurkan.
Berikut sasaran utama penerima bantuan PIP: