Bagaimana Cara Buat SKCK? Simak Syarat, Cara Daftar SKCK Online-Offline dan Perpanjang SKCK di Polsek-Polres

- 5 Maret 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi dokumen SKCK.
Ilustrasi dokumen SKCK. /PRFM News

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran.

- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Baca Juga: Inilah Kenapa Laptop Kesayangan Cepat Rusak, Salah Satunya karena Sering Menekan Tombol 'Keramat'

Cara daftar SKCK Offline:

Cara mendaftar SKCK secara offline bisa dilakukan di Polsek atau Polres setempat.

Sebagai informasi, untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota), bukan di Polsek.

Setelah melengkapi syarat membuat SKCK, Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Berikut tahapannya:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah