- Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Baca Juga: Inilah Kenapa Laptop Kesayangan Cepat Rusak, Salah Satunya karena Sering Menekan Tombol 'Keramat'
Cara daftar SKCK Offline:
Cara mendaftar SKCK secara offline bisa dilakukan di Polsek atau Polres setempat.
Sebagai informasi, untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota), bukan di Polsek.
Setelah melengkapi syarat membuat SKCK, Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Berikut tahapannya: