SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD, SMP, SMA, SMK Penerima KJP Plus Tahap 1 sedang diverifikasi sampai 11 Maret 2022, buka kjp.jakarta.go.id.
KJP Plus sendiri merupakan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus.
Sebelumnya, pendaftaran bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 sudah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2022. Cek infografik berikut ya untuk lengkapnya!,” tulis akun @upt.p4op, dikutip seputarlampung.com dari akun Instagram UPT P4OP pada 4 Maret 2022.
Hingga saat ini, program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2022 sedang dalam tahap verifikasi. Untuk mengetahui apakah nama siswa lolos atau terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1, bisa cek melalui kjp.jakarta.go.id.
Berikut kriteria siswa penerima dana KJP Plus tahap 1/2022, yakni:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Selain itu, untuk besaran dana KJP Plus tahap 1 yang diberikan yakni mulai dari Rp250.000 hingga Rp1.800.000.