Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022, Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dapat Uang Tunai, Berapa?

- 26 Februari 2022, 20:15 WIB
Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022
Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022 /bpjsketenagakerjaan.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagaimana cara klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan 2022? Simak tata cara dan jumlah uang tunai yang diterima.

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan telah membuat sebuah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diperuntukkan bagi pekerja yang terkena PHK.

Nantinya, pekerja ter-PHK ini dapat mengajukan klaim untuk mengambil manfaat program JKP ke BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan yang didapat pekerja penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di antaranya uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Lowongan Kerja Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang bagi Lulusan S1, Terakhir 1 Maret 2022

Manfaat uang tunai program JKO diberikan setiap bulan selama (paling banyak) 6 bulan.

Untuk bisa mengambil manfaat dari program JKP tersebut, pekerja harus mengetahui cara klaim ke BPJS Ketenagakerjaan. Berikut tata caranya.

Prosedur dan tata cara klaim JKP:

1. Pelaporan PHK
2. Pengajuan Klaim Bulan Pertama
3. Pengajuan Klaim Bulan 2 sampai dengan 6

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2022, Urus SIM, STNK, SKCK, hingga Umrah dan Haji Harus Pakai BPJS Kesehatan, Ini Aturan Terbaru

Cara klaim JKP 2022 bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan:

1. Lakukan aktivasi akun siap kerja di sini

2. Jaminan Kehilangan Pekerjaan 2 Mendapatkan dokumen bukti PHK dari Pemberi Kerja

3. Lapor PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal Siap Kerja

Siapa yang bisa mengajukan laporan PHK?

Dilansir dari laman resminya, pelaporan Kasus PHK wajib dilaporkan oleh Perusahaan dan pekerja.

Pekerja yang di-PHK juga dapat melaporkan kasus PHK nya sendiri, apabila perusahaan belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan kasus PHK.

Baca Juga: HARUS TAHU! Inilah Daftar Layanan Kesehatan dan Penyakit yang Dijamin dan Tidak Dijamin Oleh BPJS Kesehatan

Kemudian, pekerja bisa mengajukan klaim manfaat JKP bulan pertama di sini dan ikuti alur pendaftarannya.

Terakhir, pekerja bisa mengajukan klaim JKP bulan ke-2 hingga ke-6 dengan melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja.

Jumlah manfaat uang tunai yang didapat pekerja dari JKP BPJS Ketenagakerjaan ialah (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat Aplikasi JKN, Mulai 1 Maret 2022 BPJS jadi Syarat Urus SIM hingga Haji

Kriteria Peserta Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP):

a. Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PP No. 37 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 1

Pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan sebagai berikut:

- mengundurkan diri
- cacat total tetap
- pensiun atau
- meninggal dunia

Baca Juga: Ketahui Manfaat BPJS Kesehatan yang Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Berlaku Mulai Kapan? Simak Infonya di Sini

b. Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

c. Peserta berkeinginan bekerja kembali

Untuk dapat mengajukan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Peserta diharuskan memiliki akun SIAP KERJA. Berikut adalah tautan portal SIAP KERJA: KLIK DI SINI

Demikian cara klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan 2022 berupa uang tunai dan besaran yang diberikan.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x