Inilah Cara Daftar PIP bagi Siswa Kurang Mampu yang Belum Punya KIP, Ini Besaran Dana untuk SD, SMP, SMA, SMK

- 25 Februari 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP.*
Ilustrasi pencairan dana PIP.* /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah cara daftar bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP bagi siswa yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP. Simak info besaran dana untuk SD, SMP, SMA, dan SMK di bawah ini.

Pemerintah menerbitkan program PIP untuk memberikan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Tujuan dari bantuan PIP yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Siswa yang Tidak Ada KIP Masih Bisa Dapat Bantuan PIP di 2022, Cek Cara Daftar dan Penerima PIP

Besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA bergaram, berikut informasinya:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Walau Tidak Punya KIP Siswa SD-SMA Tetap Bisa Daftar Program Indonesia Pintar, Berapa Dana PIP yang Didapat?

Salah satu persyaratan penerima dana bantuan sekolah dari PIP adalah memiliki KIP.

Lalu, bagaimana nasib siswa kurang mampu yang belum memiliki KIP?

Dilansir Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Cara Cepat Verifikasi KJP Plus agar Segera Ditetapkan sebagai Penerima Dana Kartu Jakarta Pintar Tahap 1 2022

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Sekedar info tambahan, diketahui bantuan PIP telah tersalurkan kepada 18 juta siswa yang berhak menerima.

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Jumat, 25 Februari 2022, berikut data pencairan dan alokasi bantuan PIP:

Disalurkan:

SD: 10.411.608

SMP: 4.401.653

SMA: 1.419.438

SMK: 1.852.279

Total: 18.084.978 siswa

Baca Juga: KJP Plus Maret 2022 Jenjang SD, SMP, SMA-SMK Sudah Cair jika Ada Tanda Ini, Cek Status Tahap 2 di KJP Jakarta

Alokasi:

SD: 10.360.614

SMP: 4.369.968

SMA: 1.368.243

SMK: 1.829.167

Total: 17.927.992 siswa.

Data penyaluran PIP terbaru skala nasional di atas menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke lebih dari 18 juta siswa SD hingga SMA.

Baca Juga: Pendataan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Berakhir Besok, Ini 4 Cara Mengetahui Nama Penerima Baru dan Kriterianya

Angka tersebut sudah melebih total alokasi yang ada yakni 17,9 juta siswa.

Untuk jenjang SMP PIP sudah tersalurkan ke 4,4 juta siswa. Sedangkan jenjang SMA PIP sudah cair ke 1,4 juta siswa dan untuk jenjang SMK sudah cair ke 1,8 juta siswa.

Demikian informasi mengenai cara daftar PIP bagi siswa kurang mampu yang belum punya KIP. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***

 

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id pip.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x