SEPUTARLAMPUNG.COM – KIP tidak ada, masih bisa dapat bantuan PIP di 2022, berikut cara daftar dan cek nama penerima PIP.
Siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK Sederajat yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP, apakah masih bisa mendapatkan bantuan PIP?
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu serta mendorong keberlanjutan pendidikan anak dari keluarga kurang mampu, pemerintah memperluas cakupan pemberian bantuan tunai pendidikan melalui Program Indonesia Pintar.
Baca Juga: Sudah Tahu Cara Daftar SNMPTN 2022? Berikut Tahapan yang harus Dilakukan oleh Calon Mahasiswa
Dengan cakupan yang lebih luas, Pemerintah berusaha menjangkau anak putus sekolah dari keluarga kurang mampu agar mau kembali melanjutkan pendidikannya.
Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini adalah pemberian bantuan pendidikan secara tunai kepada anak usia sekolah usia enam sampai dengan 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Kewajiban Penerima KIP, di antaranya adalah menyimpan dan menjaga KIP dengan baik, PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan, Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Baca Juga: Jadwal Timnas Badminton Indonesia di Kejuaraan Asia Beregu Malaysia 2022
Dilansir dari Indonesia.go.id, jika siswa ingin mendaftar bantuan PIP namun belum memiliki KIP, maka siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.