Inilah Daftar Layanan Kesehatan dan Penyakit yang Dijamin oleh BPJS Kesehatan

- 25 Februari 2022, 11:00 WIB
 Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. / Tangkapan Layar Instagram/ BPJS Kesehatan

5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai (seluruh alat kesehatan dalam rangka penyembuhan, termasuk alat bantu kesehatan)

6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis

7. Rehabilitasi medis

8. Pelayanan darah

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat Aplikasi JKN, Mulai 1 Maret 2022 BPJS jadi Syarat Urus SIM hingga Haji

9. Pemulasaran (perawatan) jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan (faskes)

10. Pelayanan keluarga berencana (tidak termasuk pelayanan KB yang telah dibiayai pemerintah pusat)

11. Perawatan inap non-intensif

12. Perawatan inap di ruang intensif.

Selain itu, ada juga layanan ambulans darat dan air (layanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar faskes).

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Bpjs-kesehatan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah