WAJIB TAHU! Siswa yang Tidak Ada KIP Masih Bisa Dapat Bantuan PIP di 2022, Cek Cara Daftar dan Penerima PIP

- 15 Februari 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP.*
Ilustrasi pencairan dana PIP.* /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa terlebih dulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Berikut syarat atau dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):

• Kartu Keluarga (KK)
• Akta Kelahiran
• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
• Raport hasil belajar siswa
• Surat pemberitahuan penerima bantuan siswa miskin dari Kepala Sekolah/Madrasah

Baca Juga: Mau Masuk Universitas Diponegoro dengan Nilai Rapor dan Tanpa Tes? Catat Jalur PSBB Undip Berikut!

Jangan lupa, siapkan berkas dan syarat yang diperlukan, Anda bisa mendaftar atau membuat KIP anak sekolah dengan cara berikut, yakni:

1. Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Setelah itu, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

3. Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

4. Kemudian, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

5. Jika lolos seleksi, maka Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x