UPDATE: Penambahan Kasus Positif Covid-19 Lebih Tinggi dari Puncak Gelombang 1, Ini Aturan Baru PPKM Level 3

- 9 Februari 2022, 10:00 WIB
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. //covid.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak informasi terbaru terkait penambahan kasus positif Covid-19 hari ini, serta aturan baru PPKM Level 3 yang mulai berlaku 8-14 Februari 2022.

Dalam konferensi pers secara virtual pada Selasa, 8 Februari 2022 kemarin, Juru Bicara Pemerintah Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menyatakan bahwa kasus positif COVID-19 di Indonesia secara konsisten mengalami kenaikan.

Bahkan, penambahan kasus positif saat ini sudah jauh melebihi puncak gelombang pertama.

"Pada puncak pertama penambahan kasus mingguan tertinggi adalah sebesar 88.000 kasus. Sementara di minggu lalu, penambahan positif mencapai lebih dari 170.000 kasus, atau hampir dua kali lipat puncak lonjakan pertama," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 8 Februari 2022 dikutip dari laman infopublik.id.

Baca Juga: SELAMAT! Ibu Hamil yang Penuhi Syarat Ini bisa Dapat Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2022, Cek Jadwal Cair di Sini

Ia melanjutkan bahwa penambahan kasus positif saat ini setara dengan penambahan kasus pada akhir Juni 2021.

"Meskipun demikian, pada masa lonjakan kasus kedua peningkatan telah terjadi sejak awal Mei 2021, atau membutuhkan waktu delapan minggu untuk mencapai kondisi kasus yang setara dengan saat ini. Sementara, penambahan kasus saat ini hanya dicapai dalam waktu tiga minggu saja" papar dia.

Dengan begitu, seluruh masyarakat diimbau untuk waspada dan dispilin protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Keindahan Mandalika Banjir Pujian dari Pembalap-pembalap MotoGP

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x