UPDATE: Penambahan Kasus Positif Covid-19 Lebih Tinggi dari Puncak Gelombang 1, Ini Aturan Baru PPKM Level 3

- 9 Februari 2022, 10:00 WIB
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. //covid.go.id

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan maksimal 25 persen work from office (wfo), dan hanya untuk pegawai yang sudah divaksin, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat bekerja.

3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko klontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 21:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.

Baca Juga: PPKM Wilayah Jawa Bali Mulai Berlaku 8 Februari 2022, Simak Aturan yang Dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, Bios

"Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen, dan jam operasional sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat," jelas dia.

4. Untuk tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3.

Maksimal 50 persen dari kapasitas, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

5. Pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak mengadakan makan di tempat, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

6. Fasilitas umum yaitu area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Demikian informasi terbaru terkait penambahan kasus positif Covid-19 hari ini, serta aturan baru PPKM Level 3 yang mulai berlaku 8-14 Februari 2022.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x